🌩️ Ibu Zahra Wafat Meninggalkan Harta Warisan Sebanyak 56 Juta
Fatimahwafat, harta peninggalannya Rp 150.000.000, ahli warisnya : suami, saudara laki2, nenek, bapak, ibu, 2 nak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Ia meninggalkan hutang Rp 2.000.000, biaya mengurus jenazah Rp 1.000.000, dan untuk zakat Rp 3.000.000. Bagian yang didapat suami adalah
Assalamualaikum wr wb Istri saya meninggal dunia Juni 2015, meninggalkan: Suami (saya sendiri) Anak laki-laki 1 orang Anak perempuan 1 orang Ayah Ibu Saya dan Almarhumah Istri sama-sama bekerja
Iatidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhu, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها "Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya" (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615).
Ibu= 600 juta/ 11 x 2 = 109, 09. Contoh bagian 2/3. Contoh kemungkinan bagian anak perempuan yang ke-2 yaitu mendapatkan 2/3 jika anak perempuan tersebut 2 atau lebih. Contoh soalnya: pewaris meninggalkan ahli waris yaitu satu istri, 4 anak perempuan, dan 2 cucu laki-laki dari anak laki-laki yang telah wafat dan harta sebesar 24 juta.
Diceritakan sahabat Nabi bernama Sa'ad Bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu saat wafatnya meninggalkan harta warisan sebanyak 250.000 Dirham (Al-Bidayah wan Nihayah). Angka yang lumayan besar jika dikonversi ke dalam rupiah. Semasa hidupnya Sa'ad memang kaya raya dan termasuk salah satu sahabat yang dijamin masuk surga. Sifat kedermawanannya tak berkurang sedikitpun sepanjang hidupnya.
1 1 (satu ) orang isteri. 2. 3 (tiga ) orang anak laki - laki. 3. 2 (dua ) orang anak perempuan. Pak ustadz, saya minta jawaban yang sejelas-jelasnya, bagaimanakah pembagian waris yang benar. Wassalam, Fitri. Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Apabila seorang laki-laki wafat dan meninggalkan seorang isteri, 3 anak laki-laki dan
seorangwanita meninggal dunia dan meninggalkan harta waris sebanyak 80 juta. ahli warisnya adalah ibu dan 2 saudari perempuan kandung. hitung bagian warisnya! - on study-assistant.com
Dalamhal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1:3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka
Sayamau menanyakan mengenai pembagian waris. Ayah meninggal, meninggalkan seorang isteri dan dua anak perempuan. Saudara sekandung ayah adalah sbb : 1 orang kakak laki-laki dan 3 orang saudara perempuan. Jika ditambah uang tunai Rp 5 juta, maka nilai total harta waris adalah sebesar Rp 145 juta. Total harta sebesar Rp 145 juta itu tidak
. Menghitung Warisan Istri, 4 Anak Perempuan, dan Ibu-Bapak Suami Pertanyaan Redaksi mau tanya. Jika suami meninggal, meninggalkan 1 istri, 4 anak perempuan, dan Ibu -bapak suami masih hidup, bagaimana cara menghitung warisan suami tersebut? syukran. Penanya Yoyok Jawaban اَلْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَمَنْ وَالَهُ Untuk memudahkan dalam memahami, pertanyaan di atas kami jelaskan dalam bentuk contoh menghitung warisan dalam kasus berikut ini. Haikal wafat, meninggalkan ahli waris Ajran ayahnya, Zahra Ibunya, Kayla istrinya, dan 4 anak perempuan; Dean, Hanifah, Iliya, Balqis. Berapakah bagian warisan mereka masing-masing? Urutan penggunaan harta peninggalan Haikal sebagai berikut. Pertama, untuk biaya pengurusan jenazahnya. Kedua, untuk melunasi hutang-hutangnya. Ketiga, untuk menunaikan semua wasiatnya. Keempat, nah, sisanya inilah yang disebut harta warisan untuk dibagi kepada ahli waris yang berhak. Istri Haikal, Kayla, mendapatkan 1/8 harta waris karena Haikal memiliki anak. وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan setelah dibayar utang-utangmu. QS. An-Nisa’ 12 Keempat anak perempuan Haikal, mendapatkan 2/3 harta dibagi rata di antara mereka. Dan karena Haikal punya anak, maka Ibunya Haikal Zahra mendapatkan 1/6. Sedangkan Ayahnya Haikal Ajran mendapatkan ashabah binafsih sisa harta. يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ “Allah mensyariatkan mewajibkan kepadamu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah harta yang ditinggalkan. Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia yang meninggal mempunyai anak. Jika dia yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga.” QS. An-Nisa’ 11 Contoh Hitungannya sebagai berikut. Haikal meninggalkan harta 24 Miliar. Maka, Kayla istrinya mendapatkan 1/8 1/8 x 24 = 3 M Lalu keempat anaknya mendapat 2/3 dibagi rata. 2/3 x 24 = 16 M. Dibagi 4, masing masing anak perempuan mendapat 4 M Dan Zahra Ibunya mendapat 1/6 bagian. 1/6 x 24 = 4 M Sedangkan Ajran mendapatkan Ashabah Binafsih sisa. 24 – 3 – 16 – 4 = 1M Terkait dengan perwalian, perwalian keempat anak perempuan Haikal, manjadi milik Ajran. Perwalian Kayla kembali kepada pihak laki-laki dari keluarganya. Allaahu a’lam bish shawaab. Konsultasi Fikih Warisan ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, Pengajar ilmu Faraidh Fikih Warisan di Ma’had Aly Al-Islam, Bekasi. Artikel Konsultasi Lainnya Bagian Warisan Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian? Kenapa tidak ada hukuman dari Allah atas beberapa kemaksiatan yang terjadi? Talak Ketika Nifas Apakah Tetap Berlaku, atau Bagaimana?
Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah 1. Asal Masalah أصل المسألة Asal Masalah adalah أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339 Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” Musthafa Al-Khin, 2013339 Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya. Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah. 2. Adadur Ru’ûs عدد الرؤوس Secara bahasa Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala. Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan. 3. Siham سهام Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl. 4. Majmu’ Siham مجموع السهام Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham. Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan 1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan 2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa ashabah dan seterusnya. 3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut Kasus 1 Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 3 Ibu 1/6 4 Anak laki-laki Sisa 17 Majmu’ Siham 24 Penjelasan a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris. b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu. c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian - 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8 - 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6 - 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – 3 + 4 d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris 3 + 4 + 17 Catatan Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang. Kasus 2 Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 3 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Majmu’ Siham 3 Penjelasan a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl. b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan. c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka. d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris 1 + 1 + 1 Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu? Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut. Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. tersebut dibagi menjadi 8 bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris 4 x Rp. = Rp. Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut Kasus 1 Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut Ahli Waris Bagian 12 Suami 1/4 3 Ibu 1/6 2 Anak laki-laki Ashabah / Sisa 7 Majmu’ Siham 12 Penjelasan a. Asal Masalah 12 b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2 d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7 e. Nominal harta Rp. dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Suami 3 x Rp. = Rp. b. Ibu 2 x Rp. = Rp. c. Anak laki-laki 7 x Rp. = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Kasus 2 Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. Maka pembagiannya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 3 Anak perempuan 1/2 12 Ibu 1/6 4 Paman Ashabah / Sisa 5 Majmu’ Siham 24 Penjelasan a. Asal Masalah 24 b. Istri mendapat bagian 1/8 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12 d. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4 e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5 f. Nominal harta Rp. dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Istri 3 x Rp. = Rp. b. Anak perempuan 12 x Rp. = Rp. c. Ibu 4 x Rp. = Rp. d. Paman 5 x Rp. = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Kasus 3 Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut Ahli Waris Bagian 6 Bapak 1/6 1 Ibu 1/6 1 Anak laki-laki Ashabah bin nafsi 4 2 Anak perempuan Ashabah bil ghair 2 1 Anak perempuan Ashabah bil ghair 1 Majmu’ Siham 6 Penjelasan a. Asal Masalah 6 b. Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1 c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1 d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan - Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham. - Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib. - Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.” - Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. - Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham. e. Nominal harta Rp. dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Bapak 1 x Rp. = Rp. b. Ibu 1 x Rp. = Rp. c. Anak laki-laki 2 x Rp. = Rp. d. 2 Anak perempuan 2 x Rp. = Rp. Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 2 = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Wallâhu a’lam. Yazid Muttaqin
Pertanyaan Saya ingin bertanya saya ditinggal suami hampir 3 tahun, meniggalkan harta waris apakah harta waris itu perlu dizakati ? Apakah harta waris ada zakat nya? جَزَاك اللهُ خَيْرًا Dari Irnawati di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-21 JAWAB Jika harta warisan tersebut berupa uang tunai atau aset yang diperjual belikan, maka ia terkena zakat bila telah mencapai nishab nilainya setara dgn harga 85 gram emas murni. Misalnya suami wafat meninggalkan uang tunai senilai 100 juta, dan setelah berlalu 1 tahun hijriyah 354 hari uang tersebut masih utuh, maka ia harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% 2,5 juta. Demikian pula jika di akhir tahun uang tersebut masih tersisa sama dengan/lebih besar dari nishab awal. Maksudnya, pada saat suami meninggalkan uang 100 juta tersebut, berapakah nilai 85 gram emas murni? Jika nilainya = 50 juta umpamanya, maka selama uang tersebut tersisa 50 juta atau lebih pd akhir tahun, ia tetap terkena zakat. Namun kalau sisanya di akhir tahun terhitung sejak suami wafat adalah kurang dr 50 juta, maka tidak kena zakat. Nah bila selama 3 tahun masih tersisa sebesar nishab, maka harus dizakati 3 kali . Misalkan tahun pertama masih utuh 100 juta, berarti zakatnya 2,5 juta. Lalu tahun kedua sisa 75 juta, berarti zakatnya 2,5% x 75 juta = Rp Lalu pada tahun ketiga ini sisanya 49 juta, maka tidak kena zakat. Itu bila warisannya berupa uang tunai/emas/perak, atau sesuatu yang diniatkan untuk dijual. Seperti rumah, tanah, kendaraan atau harta lain yang memang diniatkan untuk dijual. Maka semua itu harus dikeluarkan zakatnya bila telah berumur setahun sejak diniatkan untuk dijual. Dan besar zakatnya adalah 2,5 % dari nilai jual harta tersebut. Namun bila warisan yang ditinggalkan adalah rumah, kendaraan, atau perabotan yang dipakai sendiri tanpa ada niat utk dijual; maka tidak terkena zakat. Demikian, wallaahu a’lam. Konsultasi Bimbingan Islam Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA Read Next April 3, 2023 Zakat Fitri Pakai Uang Tahun Lalu, Perlu Diulang? March 31, 2023 Musafir Kaya Boleh Menerima Zakat Fitrah? March 31, 2023 Guru Ngaji Di Kampung Berhak Dapat Zakat? Begini Penjelasannya March 24, 2023 Hukum Menunda Pengeluaran Zakat Maal Hingga Ramadhan March 17, 2023 Penjelasan Singkat Zakat Pertanian Dalam Islam March 1, 2023 Bisakah Emas Dan Uang Digabungkan Untuk Mencapai Nishob Zakat Maal? October 28, 2022 Berapa Persentase Zakat Profesi? October 19, 2022 Apakah Penuntut Ilmu Syar’i Berhak Menerima Zakat “Fii Sabilillah”? October 14, 2022 Bolehkah Guru Honorer Mendapatkan Zakat Dari Baznas? October 14, 2022 Nishob Zakat Maal Ikut Nishob Emas Atau Perak?
ibu zahra wafat meninggalkan harta warisan sebanyak 56 juta